no-image.jpg

www.mastiokdr.com | Surat Keputusan BANSM Nomor 477/BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 2

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan BANSM Nomor 477/BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 2.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan surat penetapan nomor 477/BAN-SM/SK/2023 tanggal 28  April  2023 tentang PENETAPAN  HASIL  DAN  REKOMENDASI  AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN  2023. Adapun isi dari peraturan tersebut sebagai berikut : 

Menimbang : 

  1. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini telah divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno BAN-S/M;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Sekolah/MadrasahTahun 2023;

Mengingat : 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Tahun 2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018- 2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018- 2022;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 529/P/2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Periode 2018-2022;
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Ketua Badan Akreditasi Nasional Ketua Badan Akreditasi Nasional
  11. Keputusan Sekolah/Madrasah        Nomor        130/BAN-SM/SK/2023        tentang Pedoman  Akreditasi  Sekolah/Madrasah  Tahun  2023;
  12. Keputusan Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Memperhatikan : Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 28 April 2023 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.

KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan    asesmen    kecukupan,    divisitasi,    divalidasi,    diverifikasi, 
dan  memenuhi  persyaratan  untuk  ditetapkan  hasil  akreditasinya.

KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak     memperoleh     nilai     dan     peringkat     hasil     akreditasi     serta rekomendasi  tindak  lanjut  sebagaimana  terlampir.

KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki  sebagaimana  mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya  masa  berlaku  akreditasi.

Ditetapkan  di  Jakarta,  28  April  2023
Badan  Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah

Ketua,

Dr.  Toni  Toharudin,  M.Sc.

Lampiran
Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah 
Nomor             : 477/BAN-SM/SK/2023
Tanggal           : 28 April 2023
I. HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023 PENETAPAN 2

Daftar nama sekolah/madrasah selengkapnya dapat dilihat disini : Klik Disini

II. HASIL SURVEILANS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023

File selengkapnya bisa di unduh disini : Klik Disini

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Keputusan BANSM Nomor 477/BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 2 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Keputusan BANSM Nomor 477/BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 2 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


#Tagar : informasi

Share


Leave a comment